Iklan RBTV Dalam Berita

Bebas Riba, Duha Syariah Solusi Ajukan Pinjol hingga Rp 30 Juta

Bebas Riba, Duha Syariah Solusi Ajukan Pinjol hingga Rp 30 Juta

duha syariah menawarkan pinjol bebas riba--

 

1. Perorangan dan badan (PT,CV)

2. WNI berumur minimal 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tapi sudah menikah

3. Memiliki identitas E-KTP yang valid

4. Memiliki penghasilan tetap bersih minimal Rp 3 juta per bulan 

5. Memberikan dokumen pendukung yaitu NPWP, Kartu Keluarga, Slip Gaji, dan Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 3 bulan terakhir.

6. Memberikan data orang terdekat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat sebanyak 2 orang. Ijinkan kami untuk melakukan verifikasi dengan menghubungi orang yang bersangkutan

7. Untuk Badan Usaha memberikan dokumen legalitas usaha, laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha yang tetap.

 

Jadi, Duha Syariah telah dijamin sebagai badan hukum yang sah dan telah terdaftar di OJK. Dalam situs resminya, Duha Syariah juga mengklaim bahwa mereka telah mematuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman Rp25 Juta Bank BRI Non KUR Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah

 

Demikianlah informasi mengenai pinjol di Duha Syariah. Kendati demikian, tetaplah berhati-hati dalam memilih pinjol. Semoga bermanfaat. 

 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: