Blokir Nomor DC Saja Tidak Mempan, Begini Cara Kabur dari Teror DC Pinjol Ilegal
Blokir Nomor DC Saja Tidak Mempan, Begini Cara Kabur dari Teror DC Pinjol Ilegal--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online atau pinjol semakin populer di Indonesia. Namun, Anda juga perlu mewaspadai adanya pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko dan masalah bagi para peminjam.
Pinjol ilegal merujuk pada lembaga atau platform pinjaman online yang beroperasi tanpa izin yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali tidak mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, dan cenderung menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan biaya yang tidak wajar.
BACA JUGA:Lengkap! Begini Cara Cairkan Pinjaman Rp250 Juta di Modalku, Bunga 2 Persen per Bulan
Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk dipahami. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah.
Mereka mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen. Pinjol legal juga beroperasi dengan transparansi dan memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya.
Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Pinjol Terbaik yang Tawarkan Limit Besar di Atas Rp100 Juta, Aman dan Terpercaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: