Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Ciut Nyali, Ini Tips Ampuh Saat Diteror DC Pinjol Ilegal

Jangan Ciut Nyali, Ini Tips Ampuh Saat Diteror DC Pinjol Ilegal

Jangan Ciut Nyali, Ini Tips Ampuh Saat Diteror DC Pinjol Ilegal--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

 

SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

 

Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].

 

3. Lapor ke Kominfo

 

Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

 

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email [email protected].

 

- Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

 

Ingin tahu ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut ini kami juga sudah merangkum ciri-cirinya agar kamu bisa mewaspadainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: