Jangan Ciut Nyali, Ini Tips Ampuh Saat Diteror DC Pinjol Ilegal
Jangan Ciut Nyali, Ini Tips Ampuh Saat Diteror DC Pinjol Ilegal--
Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal. Berikut ini kami sudah merangkum 3 cara untuk melaporkannya.
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].
2. Lapor ke OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: