Tidak Ingin Kehilangan Pendapatan, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Perda Pajak dan Retribusi
Tidak Ingin Kehilangan Pendapatan, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Perda Pajak dan Retribusi --
BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak ingin kehilangan pemasukan dari sektor pajak dan retribusi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah menyiapkan perda pajak dan retribusi.
BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Tanda Kiamat, Mulai dari Dajjal hingga Turunnya Nabi Isa
Tahun 2023 ini proses usulan draft Raperda sudah siap dan tinggal menunggu telaah dari bagian hukum Pemkab Bengkulu Selatan, untuk dibahas oleh DPRD agar ada pembahasan terkait dengan pengesahan.
Perda ini nanti menjadi dasar penarikan retribusi, karena akan ada perubahan mekanisme penarikan pendapatan dari item pajak dan retribusi, sehingga perda ini sangat penting untuk dibahas.
BACA JUGA:Ada Job Fair September Nanti, 30 Perusahaan Buka Lowongan Kerja untuk Umum dan Disabilitas
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fariq Hafizh mengatakan, tahun 2023 ini pemerintah daerah sudah siap untuk melakukan pembahasan, jika tidak maka tahun 2024 Pemkab Bengkulu Selatan terpaksa harus kehilangan pemasukan dari sektor pajak dan retribusi.
“Terhitung mulai 2024, itu sudah menggunakan Perda yang baru yaitu perda PDRD. Kemungkinan mekanismenya hampir sama, tetapi kita diwajibkan menyusun perda baru berdasarkan Undang-undang,” kata Fariq Hafizh (2/8).
BACA JUGA:Amalkan Dzikir Al Ma'tsurat Setiap Pagi dan Petang, Allah Sempurnakan Nikmat Bagimu
Sementara itu, terkait dengan kebijakan pemasukan khusus OPD teknis, Bapenda hanya fokus pada pendapatan di sektor pajak, sedangkan untuk retribusi tetap diserahkan kepada dinas teknis. Seperti retribusi parkir kebersihan tetap berada di OPD terkait, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Anggi Noverdo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: