Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Bengkulu, Penyidik Sita Uang Rp 75 Juta

Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Bengkulu, Penyidik Sita Uang Rp 75 Juta

Kejati Bengkulu sudah menyita uang ratusan juta rupiah dari dugaan korupsi proyek asrama haji--

SU selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara dijadikan tersangka karena selaku kontraktor telah diberikan kesempatan 3 kali secara berturut-turut untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi tetap tidak tuntas, sehingga dilakukan putus kontrak.

 

Perkara ini awalnya ditangani oleh Bidang Datun Kejati Bengkulu. Kontraktor awalnya diminta mempertanggung jawabkan uang muka yang sudah diterima, sehingga ditagih oleh pihak Datun Kejati Bengkulu, namun tidak dibayar, sehingga ditangani oleh pihak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Berkat Kepandaiannya Berbisnis, 6 Shio Ini Diramalkan Jadi Juragan Tanah

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman menegaskan pengusutan perkara ini belum tuntas dan masih dilakukan pengembangan. Untuk saat ini, Kajati mengaku penyidik pidsus fokus menyelesaikan pemberkasan agar berkas tersangka SU bisa segera naik ke tahap persidangan.

 

"Kan baru satu orang jadi tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan. Tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka, namun penyidik secara cermat akan melihat apakah ada pihak lain yang masih dimintai pertanggung jawaban,” kata Kajati Heri Jerman.

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: