Ketika Anak di Luar Nikah akan Menikah, Siapa yang Berhak Menjadi Walinya? Berikut Penjelasan Gus Baha
![Ketika Anak di Luar Nikah akan Menikah, Siapa yang Berhak Menjadi Walinya? Berikut Penjelasan Gus Baha](https://rbtv.disway.id/upload/9bfea3adc298a801a932995a327c41d0.jpeg)
Gus Baha--
Wali yang sah dalam kacamata agama adalah untuk anak perempuan tersebut adalah hakim yang menikahkan orang tuanya.
BACA JUGA:Berkat Kepandaiannya Berbisnis, 6 Shio Ini Diramalkan Jadi Juragan Tanah
Untuk diketahui wali hakim adalah ketika pejabat di kementerian agama menunjuk seseorang untuk diberi wewenang sebagai wali nikah seorang anak.
Demikian penjelasan Gus Baha tentang seseorang yang berstatus anak di luar nikah dan berniat menjalankan ijab qabul. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Karena Sedekah, Ajal Sahabat Nabi Ini Ditunda dan Umurnya Diperpanjang hingga 50 Tahun
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: