Ini Ternyata Yang Mengungkap Korupsi Dana KUR Senilai 1,5 Miliar Rupiah
--
Terkait AD dan EF yang sudah berstatus tersangka, Alam dan Harsana selaku Kuasa Hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu dan akan mendampingi kedua kliennya untuk melihat bagaiman keterlibatan keduanya dalam perkara, yang diduga menyebabkan kerugian negara berdasarkan estimasi penyidik senilai Rp 1,5 Milyar.
Untuk kemudahan proses pemberkasan, ketiga tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Malabero Bengkulu.
AgusFaizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: