Masa Perbaikan Mulai 6-11 Agustus, Parpol Boleh Perbaiki Berkas atau Ganti Bacaleg
Masa Perbaikan Mulai 6 - 11 Agustus, Parpol Boleh Perbaiki Berkas atau Ganti Bacaleg --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyerahkan hasil verifikasi berkas perbaikan bakal calon DPD RI kepada LO masing-masing, pada Minggu sore (6/8).
BACA JUGA:Berspesifikasi Tinggi, Samsung Galaxy Z Flip 5 Dibandrol Harga Rp15 Juta
Dari 12 balon DPD RI, hanya sembilan LO balon DPD yang hadir, sedangkan sisanya berhalangan karena sedang mengikuti agenda dari masing-masing balon DPD.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, divisi teknis dan penyelenggaraan Sarjan Efendi mengatakan, setelah diserahkannya berita acara hasil perbaikan dan berita acara hasil vermin, mulai Minggu 6 Agustus ini berkas bakal calon dapat diperbaiki kembali.
BACA JUGA:Tanaman Ini Dipercaya Melindungi Rumah dari Gangguan Mahluk Halus, Salah Satunya Kaktus
“Jadi, setelah kita serahkan berita acara hasil perbaikan dan berita acara hasil akhir verifikasi, mulai hari ini partai bisa memperbaiki berkas yang belum memenuhi syarat dan juga bisa mengganti bakal calon. Baik itu statusnya tidak memenuhi syarat maupun yang telah memenuhi syarat,” kata Sarjan Efendi (6/8).
Begitu juga dengan berkas bacaleg DPRD Provinsi. Parpol dapat memperbaiki kembali berkas 201 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, bahkan mengganti bacaleg.
BACA JUGA:Ini 5 Shio yang Berhasil Mengangkat Derajat Orang Tua Layaknya Bangsawan
Masa perbaikan berkas yang terakhir ini, diterima hingga 11 Agustus mendatang.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: