Tuntaskan Perkara Dugaan Tipikor BTT BPBD Seluma, Bupati Seluma Pun Dimintai Keterangan Penyidik
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Guna menuntaskan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu juga memanggil orang nomor satu di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:KUR BRI Rp25 Juta Untuk Usaha Kecil, Cek Cicilan per Bulan dan Tips Agar Pengajuan Disetujui
Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya memang sudah memanggil dan meminta keterangan dari Bupati Seluma Erwin Octavian, sebagai saksi. Hal itu dilakukan untuk melengkapi proses pemberkasan agar berkas perkara lengkap dan tuntas.
"Iya semuanya yang berkaitan dengan dana BTT BPBD Seluma ini kita panggil dan mintai keterangannya sebagai saksi, termasuk Bupati yang kita minta keterangannya sebagai saksi," ujar Kombes Pol I Wayan.
Orang nomor satu di Kabupaten Seluma ini dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait pengelolaan dana yang dilakukan terlapor MN, yang menunjuk sejumlah penyedia jasa untuk mengerjakan kegiatan fisik berdasarkan Keputusan Bupati Seluma Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Penanganan Bencana di Kabupaten Seluma, yang diduga bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016 .
BACA JUGA:BKSDA dan WCS Gelar Operasi Sapu Jerat di Hutan Lindung Bukit Sanggul Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: