Jangan Salah Analisa, Tersangka Perintangan Kasus Dana BOK Kaur Terbukti di Pasal 21 UU Tipikor
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pasca ditahannya 3 orang berinisial BSS, AH dan RNS oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas perkara Dugaan Perintangan Penyidikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Kabupaten Kaur, berkembang dan beredar opini di tengah masyarakat, bahwa ketiganya merupakan Markus alias Makelar Kasus yang tidak cocok bila di pidana dengan pasal Korupsi, melainkan pasal Pidana Umum.
BACA JUGA:Dikaruniai Kecerdasan yang Luar Biasa, 5 Shio Ini Enteng Rezeki dan Karier Gemilang
BACA JUGA:Gedung TPI Ketapang Baru Seluma Hanyut Diseret Ombak Laut
Persepsi dan analisa yang berkembang di masyarakat itu kemudian diluruskan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo. Kasidik menjelaskan bahwa perbuatan ketiga orang yang sudah berstatus tersangka itu jelas dan nyata melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BSS , RNS dan AH ini berdasarkan 2 alat bukti yang kami pegang sudah jelas melakukan Perintangan Penyidikan Pengusutan Dugaan Tipikor Dana BOK yang disidik oleh Penyidik Pidsus Kejari Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: