Jangan Salah Analisa, Tersangka Perintangan Kasus Dana BOK Kaur Terbukti di Pasal 21 UU Tipikor
--
Kenapa ketiga tersangka dijerat pasal 21 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, normanya sudah jelas ada dan perkara pokoknya merupakan kasus dugaan korupsi. Terkait bagaimana peran dari masing-masing ketiga tersangka belum bisa dibeberkan untuk saat ini, karena hal itu merupakan teknis penyidikan. Ketiga tersangka ini pun ditegaskan Kasidik tidak memiliki koneksi ke pejabat yang ada di Kejaksaan Agung dan hanya mengaku-ngaku saja punya koneksi di Kejagung.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka Dana BOK Tahun 2022
"Persepsi dan analisanya tidak seperti itu, coba baca pasal 21 UU Tipikor itu. Mereka ini sudah jelas melakukan perintangan penyidikan, jadi bukan makelar kasus yang ranahnya mau diarahkan ke pidana umum, tidak seperti itu loh ya", ujar Kasidik Kejarti.
Danang juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Hal itu dilakukan pasca diamankannya alat komunikasi milik masing-masing ketiga tersangka yang disinyalir menyeret sejumlah pihak. Namun, siapa saja pihak yang diduga terlibat tersebut belum mau didetilkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu.
rbtvdisway.id mengingatkan lagi, tiga tersangka ini ditangkap di lokasi restoran cepat saji Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jaksel oleh Tim Tabur Kejagung, Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur pada akhir Juli kemaren. Sempat dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, penyidik akhirnya memisahkan lokasi penahanannya menjadi tiga titik, yaitu Rutan Polda, Rutan Malabero dan Lapas Bengkulu untuk proses penyidikan. Ketiganya diketahui sudah menerima total uang sebesar 920 juta yang diberikan oleh masing-masing Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur yang berharap agar penyidikan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Kaur dapat dihentikan.
AgusFaizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: