Iklan RBTV Dalam Berita

Terlanjur Masuk Jebakan Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Langkah Supaya Terbebas

Terlanjur Masuk Jebakan Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Langkah Supaya Terbebas

Terlanjur Masuk Jebakan Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Langkah Supaya Terbebas--

Selanjutnya, mereka akan melakukan berbagai praktik 

ilegal sebagai berikut:

 

1. Fee tinggi dan dipotong langsung dari pinjaman

 

Setelah nasabah setuju untuk mengambil pinjaman, mereka akan langsung merugikan nasabah dengan mengambil fee yang tinggi, bahkan bisa mencapai 40 persen dari pinjaman. Lalu, fee tersebut akan langsung dipotong dari pinjaman.

 

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi

 

Aplikasi pinjol ilegal tidak mematuhi suku bunga yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, OJK sudah menentukan besaran suku bunga bagi fintech agar tidak memberatkan para nasabah, sehingga fintech dan nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan. Namun, kembali lagi karena pinjol ilegal hanya fokus mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka tidak mematuhi aturan OJK.

 

BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Pinjaman di Tokopedia Limit Sampai Rp120 Juta, 10 Menit Cair

 

3. Jangka waktu pelunasan sangat singkat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: