Iklan RBTV Dalam Berita

Nasabah Galbay Akhirnya Lega, 34 Pinjol Legal Ini Disebut Cabut Izin DC Lapangannya

Nasabah Galbay Akhirnya Lega, 34 Pinjol Legal Ini Disebut Cabut Izin DC Lapangannya

Nasabah Galbay Akhirnya Lega, 34 Pinjol Legal Ini Disebut Cabut Izin DC Lapangannya --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira buat yang berhubungan dengan pinjaman online (pinjol) namun terpaksa gagal bayar (galbay). 

Pasalnya, menurut salah satu akun Tiktok, saat ini ada 34 pinjol legal yang mencabut izin debt collector (DC) lapangannya. Saat ini 34 pinjol itu tidak memiliki DC lapangannya.

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi nasabah galbay. Karena DC adalah oknum yang ditakuti, bila tidak sanggup membayar angsuran pinjaman. DC biasanya yang gencar melakukan penagihan.

BACA JUGA:Wow! Cair Puluhan Juta, Ini Cara Gampang Pinjam BRIguna Online di Aplikasi BRImo

Istilah pengumpul utang memiliki akar dari bahasa Inggris. Secara harfiah, istilah “debt” merujuk pada hutang dan “collector” merujuk pada pihak yang mengumpulkan atau dalam situasi ini, menjadi pelaksana penagih.

Karena itu DC bisa diartikan sebagai pelaksana penagih utang. Secara umum, sesuai kutipan dari portal resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, DC disebut sebagai penyedia jasa penagihan dalam konteks perbankan.

DC merupakan kelompok individu yang menawarkan jasa untuk melakukan penagihan terhadap individu atau entitas yang menyewa layanan mereka.

BACA JUGA:Amankan Uangmu, Ini 3 Cara Transfer Saldo ShopeePay ke GoPay

Mereka berfungsi sebagai pihak ketiga yang menghubungkan kreditor dan debitur dalam proses penagihan kredit.

Ada 34 nama pinjol yang disebut tidak lagi memiliki izin DC lapangan. Namun belum ada pernyataan resmi dari OJK. 

 

Ini Daftar 34 Pinjol Legal yang Disebut Cabut Izin DC Lapangan

 

• Ada Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: