Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!

Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!

Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!--

 

Berikut Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Secara Langsung :

 

Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol. 

 

BACA JUGA:Yang Suka Utang Pinjol Perhatikan! Bos OJK Sebut Nunggak Pinjol Bisa Sulit Dapat Pekerjaan

 

Ketiga tempat pengaduan ini adalah lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian. Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.

 

Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan [email protected] atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.

 

Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian. Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email [email protected] dengan informasi dan data terlampir.

 

Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: