Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!
Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!--
BACA JUGA:3 Pilihan Pinjol Resmi OJK Terbaik 2023, Bunga Cicilan Cuma 1 Persen
Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE. DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.
Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan. Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.
Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email [email protected].
Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.
Jika pinjol sudah diidentifikasi dan terbukti bersalah, maka Anda tidak perlu membayar tagihan.
Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar adalah protokol yang digunakan tidak sesuai OJK. Jadi segala aktivitas yang dilakukan pinjol tersebut sudah dinyatakan salah dan tidak sesuai aturan.
Berikut Cara Memastikan Pinjol Legal dan Ilegal :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: