Iklan dempo dalam berita

Dijamin Aman dan Sudah Terdaftar di OJK, Ini 9 Ciri Pinjol Legal

Dijamin Aman dan Sudah Terdaftar di OJK, Ini 9 Ciri Pinjol Legal

9 ciri pinjol yang aman dan legal--

Terjebak dalam pusaran pinjol ilegal membawa kerugian bagi peminjamnya, terlebih apabila tidak sanggup melunasi pinjaman.

 

Kalau sudah begini, peminjam yang tak dapat melunasi bisa saja mendapatkan perlakuan tidak etis seperti teror dan ancaman.

 

Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

 

1. Terdaftar atau sudah memiliki izin dari OJK

 

2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi

BACA JUGA:Ternyata Begini Konsep Sebar Data Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya

 

3. Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu

 

4. Bunga dan biaya pinjaman transparan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: