Pengumuman DCS, 70 Bacaleg Kaur Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Pengumuman DCS, 70 Bacaleg Kaur Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat--
KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan hasil Pleno Daftar Caleg Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur sebanyak 254 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan sisanya yaitu 70 Bacaleg gugur lantaran tidak memenuhi syarat seperti tidak melakukan perbaikan.
BACA JUGA:GAWAT. Gedung SD ini Terancam Masuk Jurang, Pagarnya Roboh
Disampaikan Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Irpanadi, ada dua Partai Politik yang dinyatakan gugur yakni Partai Politik PKN dan PSI.
Selanjutnya setelah menetapkan DCS, KPU Kaur akan menerima tanggapan masyarakat untuk 254 Bacaleg DCS.
Bagi yang tetap memenuhi syarat akan masuk ke penetapan daftar calon tetap di bulan November 2023.
BACA JUGA:Menanti Adakah Tersangka Lain Setelah Kontraktor Proyek Asrama Haji
“Ada dua partai politik yang tidak ada Bacalegnya karena tidak memenuhi syarat yakni PKN dan PSI awalnya mereka mengajukan Bacaleg tapi tidak memenuhi syarat di masa perbaikan mereka tidak melakukan perbaikan bagi yang memenuhi syarat itu nanti akan ditetapkan daftar calon tetap di November mendatang,” papar Irpanadi.
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: