Kabid BKPSDM Seluma Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
--
BACA JUGA:Tanggal Lahir Leo Pencemburu, Virgo Pemalu, Ini Cara Mengetahui Zodiak Berdasarkan Tanggal Lahir
Berdasarkan fakta persidangan yang telah dilalui sejak April lalu, tidak ada satupun instruksi dari terdakwa untuk memungut uang 300 ribu dari para P3K tersebut.
"Dengan pasal yang digunakan JPU itu, kami tambah yakin kalau klien kami tidak pernah melakukan pungli. Sejak awal persidangankan tidak ada kata-kata instruksi dari terdakwa menyuruh siapapun memungut uang sebesar 300 ribu untuk proses penerbitan SK P3K Nakes tersebut" kata Amirul.
BACA JUGA:Butuh Duit Segera? Ini Rekomendasi 17 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik dan Bunga Rendah 2023
Disisi lain, Muspani selaku Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan dakwaan yang digunakan penuntut umum kontroversi karena dakwaan terkait OTT tidak dibuktikan didalam persidangan. Dalam perkara ini kan awalnya saksi ND selaku P3K Nakes yang ditangkap pihak Kejari Seluma, namun tidak diproses hukum dan bermuara kepada kliennya yang dituduh melakukan pungutan liar.
BACA JUGA:Lengkap, Cara Top Up OVO via m-Banking, Indomaret, Tokopedia dan Grab
Muspani menegaskan ide pengumpulan uang sebesar 300 ribu itu timbul dari P3K itu sendiri yang akan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Pusat agar SK lekas terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: