Indonesia Rawan Gempa, Ada Asuransi Gempa Bumi yang Bisa Anda Gunakan untuk Jaga-jaga
Gunakan asuransi gempa--
4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan yang dipertanggungkan.
5. Kerugian atau kerusakan akibat tindakan yang disengaja oleh Tertanggung atau oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, atau akibat tindakan Tertanggung yang memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis ini.
(Tim Liputan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: