Iklan dempo dalam berita

Bupati Seluma Digugat Mantan Bupati Ujang Puguk Rp 41 Miliar, Ini Respon Pemkab Seluma

Bupati Seluma Digugat Mantan Bupati Ujang Puguk Rp 41 Miliar, Ini Respon Pemkab Seluma

--

Menghukum tergugat untuk menyerahkan  tanah seluas 19 Hektare yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. 

 

Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

 

Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd), dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Sedekah Cara Ini Bukannya Melancarkan Rezeki, Malah Menyengsarakan Sampai Anak Cucu

"Iya untuk saat ini kita sudah ada Majelis Hakim yang ditunjuk, dan hari sidang yang telah ditetapkan yaitu pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 mendatang, nanti sidang pertama kita masih memeriksa kelengkapannya dulu para pihak" pungkasnya.

 

Sementara itu, menanggapi adanya gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi tersebut, Pemkab Seluma melalui Kabag Tata Pemerintahan, Iksan Sahudi menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Jumat lalu (18/8) di kantor BPKP Provinsi Bengkulu.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab Seluma meminta petunjuk terkait mekanisme tukar menukar lahan, dengan membawa sejumlah dokumen dan bahan terkait tukar menukar lahan.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Oknum Karyawan PT. FBA Dijatuhi Vonis 5 Bulan Kurungan

“Lahan yang khususnya di Kelurahan Sembayat, kita sudah melakukan penelusuran batas-batas dan titik koordinat lahan Pemkab Seluma di Sembayat ini seluas 39,68 hektare, dan itu milik aset Pemkab Seluma, dan tanah yang menjadi salah satu objek yang ditukar gulingkan oleh mantan Bupati Murman Efendi itu ada seluas 19 hektare, nanti kita telusuri bagaimana langkah-langkah supaya nanti tertib administrasi  dan tidak berkaitan dengan hukum, karena ini bukan soal harganya tapi soal luas lahannya,” terang Iksan Sahudi.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: