Iklan RBTV Dalam Berita

Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Oknum Karyawan PT. FBA Dijatuhi Vonis 5 Bulan Kurungan

Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Oknum Karyawan PT. FBA Dijatuhi Vonis 5 Bulan Kurungan

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Tarmizi, oknum karyawan PT. Faming Levto Bakti Abadi, atas kasus dugaan pelecehan secara verbal, terhadap para perempuan aktivis, saat terjadi unjuk rasa di depan pintu gerbang PT. Faming Levto pada awal Januari 2023 lalu.

 

BACA JUGA:Ini Tanda Umur Manusia di Dunia Hampir Habis, Diantaranya Kata Ilmu Kejawen Wajah Pusat Pasi

 

Kasus pelecehan seksual secara verbal ini mencuat setelah dilaporkan para aktifis perempuan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, atas ucapan tersangkan yang dianggap telah merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan.

 

Jalannya persidangan agenda pembacaan putusan pada Kamis Siang (24/8), sekitar pukul 14.00 wib ini, diketuai langsung Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi Murniawati Priscilia Djaksa Jamaludin dan Nesia Hapsari selaku hakim anggota.

 

BACA JUGA:Kenapa Allah SWT Hancurkan Bumi dengan Suara Terompet Saat Kiamat? Ini Penjelasan Gus Baha

 

Suasana persidangan pada pembacaan putusan dalam perkara ini lebih ramai dari biasanya, lantaran tak hanya dihadiri keluarga terdakwa, yang merupakan warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma itu, namun juga para aktivis perempuan pemerhati lingkungan, yang sejak lama menolak keberadaan tambang di desa mereka.

 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah, dikenakan pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tarmizi selama 5 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: