Iklan RBTV Dalam Berita

Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Oknum Karyawan PT. FBA Dijatuhi Vonis 5 Bulan Kurungan

Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Oknum Karyawan PT. FBA Dijatuhi Vonis 5 Bulan Kurungan

--

BACA JUGA:10 Ciri Anak yang Dipayungi Khodam Leluhur Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Suka Pelajaran Sejarah

 

Putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan. 

 

Hal yang memberatkannya di mata hakim karena perbuatan tersangka dinilai telah merendahkan martabat kaum perempuan dan meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dipidana.

“menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik, yang ditujukan pada organ reproduks, dan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” sampai Zaimi Multazim.

 

BACA JUGA:Agustus jadi Bulan Emas, Rezeki Mengalir Tanpa Henti kepada Pemilik 9 Tanggal Lahir Ini

 

Setelah mendengar pembacaan putusan ini, terdakwa Tarmizi dan Jaksa Penuntut Umum masih memilih pikir-pikir, ketika diberi kesempatan majelis hakim untuk mengajukan banding selama 7 hari kedepan.

 

Sementara itu, saksi korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan ini, berharap terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang telah melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan.

 

BACA JUGA:60 Saksi Dipanggil, Minggu Depan Kerugian Negara Terkait Kasus Utang Obat RSUD Mukomuko Dihitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: