Iklan RBTV Dalam Berita

Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut

Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut

Mekanisme pemecatan ketua rt--

4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut 

5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun  

6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah 

BACA JUGA:Isi Hari Jumat dengan Memperbanyak Sholawat, InsyaAllah Rezeki Terus Berdatangan

  

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.    

 

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri. 

  

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.  

  

Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.   

 

Selain mekanisme pemberhentian, banyak juga masyarakat yang menanyakan apakah seorang warga yang mengontrak rumah di suatu wilayah bisa menjadi ketua rt di wilayah tersebut? 

Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: