Selain Gaji, Kades Juga Dapat Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Tugas dan Wewenang Kades
Selain gaji seorang Kades juga mendapat tunjangan--
Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau duit bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
BACA JUGA:20 Doa dan Dzikir Ini Kunci Pembuka Pintu Rezeki, Amalkan Secara Rutin
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: