Iklan dempo dalam berita

PINJOL DIBLOKIR, Sepanjang Tahun 2023 Sudah 1.018 Platform Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas

PINJOL DIBLOKIR, Sepanjang Tahun 2023 Sudah 1.018 Platform Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas

PINJOL DIBLOKIR, Sepanjang Tahun 2023 Sudah 1.018 Platform Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 1.018 platform pinjaman online (disway.id/listtag/1891/pinjol">pinjol) ilegal sejak awal tahun ini sampai Agustus 2023.

Jumlah tersebut tercatat naik 45,8% dari capaian 2022, yang jumlah pemblokiran pinjol ilegalnya sebanyak 698 platform.

Secara kumulatif, platform pinjol ilegal yang telah diberhentikan oleh SWI sejak 2018 hingga Agustus 2023 mencapai 5.450 entitas. 

BACA JUGA:OJK Bongkar Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Salah Satunya Menawarkan Via HP

Selama periode tersebut, pinjol ilegal yang paling banyak diblokir terjadi pada 2019, yaitu mencapai 1.493 platform.

Adapun pelaku penyedia platform pinjol ilegal kini diancam sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pelarangan dan ancaman sanksi tersebut tercantum pada Pasal 237 dan Pasal 305 UU 4/2023.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Ajukan Pinjaman Rp20 Juta di Pinjol Resmi Ini dengan Tenor hingga 12 Bulan

“Di UU P2SK No. 4 Tahun 2023 ini sudah ada delik khususnya bahwa kejahatan pemberantas aktivitas keuangan ilegal itu sudah ada sanksinya, kalau denda sampai dengan Rp1 triliun, kemudian penjaranya 5-10 tahun," kata Friderica dalam webinar bertajuk Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital di kanal YouTube Kemkominfo TV.

Ia menilai, UU tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang terus menciptakan platform ilegal meski sudah mendapat teguran berkali-kali.

 

Alasan Banyak yang Terjerat Pinjol

 

Sementara itu, dosen senior dan peneliti Universitas Multimedia Nusantara Albertus Prestianta menilai, minimnya literasi keuangan dan literasi digital menjadi penyebab seseorang terjebak pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: