Rayuan Manis yang Bisa Menyengsarakan, Ini Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal Resmi OJK
Cara membedakan pinjol resmi dan tidak resmi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sangat tegas dan sudah berhasil menghentikan kegiatan ratusan platform pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Agustus 2023.
Memang, dalam era teknologi modern ini, pinjol telah menjadi alternatif yang menarik bagi banyak orang dalam mengatasi kebutuhan finansial mendesak seperti misalnya tawaran pinjol bunga rendah tenor panjang yang tentu saja menarik banyak orang.
Tapi di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, bahaya pinjol ilegal mengintai sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan finansial peminjam. Artikel ini akan membahas bahaya-bahaya yang mengintai di balik layanan pinjol ilegal dan pentingnya berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman.
BACA JUGA:Terbaik dan Resmi OJK, Ini Rekomendasi Pinjaman Online Cepat Cair ke Rekening
Berikut beberapa point yang mesti diwaspadai terhadap pinjol ilegal:
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Peminjaman dari pinjol ilegal juga dapat membawa risiko penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal mungkin meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan untuk proses peminjaman dan kemudian menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi atau bahkan tindakan kriminal. Ini bisa merugikan peminjam dengan cara yang sulit dipulihkan, termasuk pencurian identitas dan penipuan keuangan.
2. Pinjaman Tanpa Keterbukaan
Pinjol ilegal seringkali tidak memberikan transparansi yang cukup tentang syarat dan ketentuan pinjaman. Mereka dapat menyembunyikan biaya tambahan, denda, atau ketentuan yang merugikan peminjam. Hal ini membuat peminjam sulit untuk membuat keputusan yang tepat dan akurat tentang pinjaman yang mereka ambil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: