Iklan RBTV Dalam Berita

Bisa Cairkan Sampai Rp100 Juta di Pinjol Resmi OJK Ini, Berikut Syarat Lengkapnya

Bisa Cairkan Sampai Rp100 Juta di Pinjol Resmi OJK Ini, Berikut Syarat Lengkapnya

Bisa Cairkan Sampai Rp100 Juta di Pinjol Resmi OJK--

 

Pasti kamu sudah sering mendengar bagaimana para perusahaan pinjaman online mengganggu keluarga debitur, dengan ikut memberi tagihan terkait beberapa kredit yang menunggak.

Kontak para keluarga bisa mereka dapat dari data privasi yang terdapat pada ponsel pintar debitur. Dan ini sudah disetujui oleh para debitur, ketika mereka mengunduh aplikasi pinjaman online.

OJK pun belum punya peraturan resmi mengenai etika atau cara penagihan pinjaman online. Sehingga praktis ini masih marak terjadi, jika kamu berhutang kredit online maka yang akan menanggung resiko bukan hanya kamu melainkan juga kerabat dan sahabat.

 

2. Mengunjungi Rumah dan Kantor

 

Prosedur penagihan yang cukup mengerikan mungkin adalah kunjungan ke rumah dan kantor. Jika tidak ada itikad baik dari debitur untuk melunasi sisa pinjaman, maka hal ini harus dilakukan.

Ketika kamu berhutang dan menunggak, harus siap jika suatu saat kedatangan tamu seperti ini. Namun tenang saja, biasanya mereka akan melakukan penagihan secara baik-baik dan hanya memberi penegasan bahwa bunga pinjaman kamu sudah terus membengkak.

 

3. Menagih via Telepon dan Email

 

Karena perusahaan finansial teknologi ini sudah menggunakan segala hal yang berbau teknologi, maka langkah pertama pada proses penagihan dilakukan via telepon, atau email dan chatting.

Perlu kamu ketahui ketika mengunduh aplikasi pinjaman online secara otomatis mereka bisa merekam semua data privasi yang ada pada ponsel kamu.

Merekapun akan menggunakan ini untuk menganalisis tindakan yang tepat untuk melakukan penagihan kepada debitur. Jangan kaget, jika tiba-tiba muncul pengajuan percakapan yang berisi penagihan utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: