Iklan RBTV Dalam Berita

Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma

Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma

--

 

16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum

 

17. Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan

BACA JUGA:Akhir Bulan Belanja Pakai OVO Paylater, Limit Bisa Sampai Rp10 Juta

Selain itu, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan masuk dalam positive list terbagi atas dua jenis. Pertama gratifikasi yang diterima dan/atau oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

BACA JUGA:Amalkan Shalawat Uang Ini Setelah Sholat Isya, Pintu Rezeki akan Terbuka Seluas Langit

Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal berikut ini:

 

1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah

 

2. Terkait tugas penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah

 

3. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: