Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma
--
16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum
17. Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan
BACA JUGA:Akhir Bulan Belanja Pakai OVO Paylater, Limit Bisa Sampai Rp10 Juta
Selain itu, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan masuk dalam positive list terbagi atas dua jenis. Pertama gratifikasi yang diterima dan/atau oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Kedua, gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
BACA JUGA:Amalkan Shalawat Uang Ini Setelah Sholat Isya, Pintu Rezeki akan Terbuka Seluas Langit
Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal berikut ini:
1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
2. Terkait tugas penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah
3. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: