Iklan dempo dalam berita

Jadi Saksi Sidang Pra Peradilan Tersangka Dugaan Korupsi BOK Uptd. Pasar Ikan, Ini Kata Profesor Herlambang

Jadi Saksi Sidang Pra Peradilan Tersangka Dugaan Korupsi BOK Uptd. Pasar Ikan, Ini Kata Profesor Herlambang

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Sidang lanjutan pra peradilan yang diajukan oleh dokter RA, yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, digelar dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari Bidkum Polda Bengkulu.

 

Berdasarkan pantauan rbtv.disway.id dalam ruang persidangan, hampir sekitar 70 alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu diserahkan ke Hakim, namun ada beberapa alat bukti yang tidak diterima dan diminta untuk disusulkan karena tidak memiliki cap dan materai yang sudah di legasilir di Kantor POS. 

BACA JUGA:Intip 10 Pinjaman Uang Tanpa Jaminan yang Cepat dan Aman, Dijamin Cepat Cair

Pasca sesi penyerahan alat bukti berakhir, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum dokter RA. Ahli yang dihadirkan dihadapan Hakim Tunggal itu adalah Profesor Herlambang Guru Besar Ahli Hukum Pidana.

 

Dihadapan Hakim Tunggal yang dipimpin oleh Riswan Supartawinata, Profesor Herlambang menyampaikan bahwa sah atau tidak sah nya prosedur hukum dalam proses penanganan kasus pidana harus berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Profesor Herlambang menjelaskan, Penyidikan itu harus diawali dengan penyelidikan. Penyelidikan sangat penting untuk memastikan untuk memastikan bahwa perbuatan itu adalah pidana, sehingga masuk dalam sistem peradilan pidana. Bila perbuatan itu masuk perdata, maka masuk ke peradilan perdata, bila tata usaha negara masuk ke sistem tata usaha negara.

BACA JUGA:Keuangan sedang Sulit dan Pikiran Kusut, Perbanyak Baca Shalawat Nabi Berikut

Diluar perkara OTT (operasi tangkap tangan), Untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik wajib meminta dulu izin Ketua Pengadilan dan harus sesuai dengan hukum acara agar sah. Prosedur sesuai KUHAP ini gunanya untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga kewibawaan aparat penegak hukum dengan mengikuti aturan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

"Bila sudah pasti tindak pidana, maka dilakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan dalam rangka  mencari atau menetapkan tersangka. Dalam mengumpulkan alat bukti harus sesuai dengan hukum acara, tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak diatur dalam hukum acara karena menjadi tidak sah" ujar Profesor Herlambang.

BACA JUGA:Amalkan Shalawat Uang Ini Setelah Sholat Isya, Pintu Rezeki akan Terbuka Seluas Langit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: