Residivis Dibekuk Dengan 9,14 Gram Narkotika Golongan I
--
Selanjutnya, setelah barang diperoleh barulah dipecah-pecah kemudian dijual kembali. Sementara untuk bisnis narkotika tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
"Dari pemeriksaan sementara penyidik, jika bisnis Narkotika ini baru satu tahun dan dipasarkan ke semua kalangan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu.
Saat ini untuk pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 114 dan atau 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan kasus masih dalam pengembangan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: