Satu Lahan Memiliki 2 Sertifikat Sama-sama Dikeluarkan BPN, Mana yang Sah?
Sertifikat tanah ganda--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Persoalan status kepemilikan tanah tidak pernah tuntas. Setiap saat ada orang sama-sama mengklaim sebagai pemilik suatu lahan tertentu.
Menariknya, dalam tidak banyak terjadi, antara dua orang yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik tanah, sama-sama memiliki sertifikat.
Bahkan kedua sertifikat tersebut sama-sama asli, dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Jika hal ini terjadi, siapa pemilik sah atas tanah tersebut?
Pertanyaan seperti ini pernah disampaikan kepada advokat Boris Tampubolon. Selanjutnya Boris pun menjawab pertanyaan itu.
Bila terdapat dua sertifikat asli satu objek tanah yang sama maka sertifikat yang terbit lebih dulu atau yang pertama terbit, adalah sertifikat yang kuat atau sah secara hukum.
Dasar hukumnya sebagaimana termuat di dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
I. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: