20 Pegawai UPTD Puskesmas Jadi Saksi, Bidkum Polda Klaim Akan Proses Hukum Bila Berikan Keterangan Palsu
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Upaya pembuktian tidak sah nya prosedur penetapan tersangka terhadap dokter RA selaku Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu yang diduga melakukan tindak pidana dugaan Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dilakukan Made Sukiade dan Helmi Suanda kuasa hukum dokter RA dengan menghadirkan 20 orang saksi.
20 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan ini merupakan pegawai UPTD Puskesmas Pasar Ikan yang keseluruhannya berstatus ASN. Kehadiran 20 saksi ini langsung ditanggapi oleh Bidkum Polda Bengkulu dengan menyampaikan nota keberatan kepada Hakim Tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
AKP Resdianto menyatakan pihaknya keberatan karena 20 saksi ini tidak memiliki izin langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan telah meninggalkan jam pelayanan.
BACA JUGA:Lelaki Ini Ajak Istrinya Mencuri, Akhirnya Ditangkap Polisi
Para saksi pun langsung menyampaikan dihadapan Hakim bahwa pelayanan Puskesmas tidak terganggu karena ada pegawai lain yang tinggal dan melakukan pelayanan.
"Kami keberatan Hakim, 20 saksi ini ASN dan tidak ada izin dari Kadinkes langsung untuk hadiri persidangan dan otomatis tidak memberikan pelayanan di Puskesmas" ujar AKP.Resdianto.
Hakim tetap memberikan kesempatan kepada 20 saksi untuk memberikan kesaksian karena keterangan para saksi menyangkut upaya yang ditempuh oleh dokter RA selaku pemohon pra peradilan.
BACA JUGA:Beruntungnya Wanita Ini, Ketika Wafat Kain Kafannya dari Malaikat Jibril
Dalam persidangan, Made Sukiade kuasa hukum dokter RA hanya melontarkan pertanyaan terkait penggeledahan dan penyitaan dokumen dari masing-masing saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: