Diancam Debt Collector Pinjol, Segera Lakukan Langkah Berikut
Tindakan jika diancam debt collector--
Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang justru terjerumus ke dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini.
Dilansir dari instagram @ojkindonesia, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Uang Rp15 Juta Cepat Cair? Ajukan di Aplikasi Ini, Dijamin Aman dan Proses Kilat
1. Jaga data diri
Hal ini merupakan salah satu bentuk antisipasi agar tak terjebak pinjol ilegal.
Hindari sembarangan mengunduh aplikasi menggunakan KTP atau data diri di media sosial.
Jangan pernah menggunakan WIFI umum untuk melakukan transaksi keuangan.
2. Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: