Mangkir dari Panggilan Klarifikasi Pajak Dana Desa, 51 Kepala Desa Diserahkan Kejaksaan
Mangkir dari Panggilan Klarifikasi Pajak Dana Desa, 51 Kepala Desa Diserahkan Kejaksaan --
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara mengungkapkan sebanyak 89 Kepala Desa diminta untuk datang dan memberikan klarifikasi terhadap pembayaran pajak dari kegiatan dana desa.
Sementara itu, masih ada 51 Kepala Desa yang tidak datang dan memberikan klarifikasi dan asumsi besaran pajak baik Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) reklame dan makan minum.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa ADD Tunggu Audit Inspektorat
Disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bengkulu Utara Markisman, untuk menyelesaikan permasalahan pajak desa di 51 desa tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat kuasa khusus ke Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk memanggil ke 51 Kepala Desa.
“Untuk masalah pajak saat ini ada di 51 desa lagi, yang butuh klarfikasi, memang ada yang belum asumsi dan ada juga yang belum mencukupi serta belum bayar sama sekali. maka kami telah mengirimkan surat ke Jaksa Pengacara Negeri Bengkulku Utara,” papar Markisman.
Selanjutnya, diungkapkan Markisman dari 51 desa ini masih perlu dimintai klarifikasi terkait asumsi besaran pajak, kemudian ada yang belum mencukupi pembayaran pajak bahkan ada 10 desa yang belum sama sekali didapati informasi mengenai pembayaran pajaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: