Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati Banyak Pinjol Ilegal, Ini Ciri dan Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Hati-hati Banyak Pinjol Ilegal, Ini Ciri dan Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Hati-hati Banyak Pinjol Ilegal, Ini Ciri dan Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal--

3.Pemberian pinjaman sangat mudah

Pinjaman ilegal cenderung memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk mendapatkan pinjaman, tanpa melakukan seleksi terlebih dahulu.

4.Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Jadi, pinjaman ilegal seringkali tidak transparan dalam hal bunga, biaya pinjaman, dan denda yang harus dibayarkan oleh peminjam.

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp50 Juta di Livin Mandiri Tanpa Agunan dan Cepat Cair, Buruan Cek Syaratnya

5.Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Beberapa perusahaan pinjaman ilegal meminta akses ke data pribadi pengguna, seperti kontak telepon, pesan teks, atau foto di dalam gawai peminjam.

BACA JUGA:Begini Akibatnya jika Pengendara Salah Isi BBM, Pertama Kendaraan Tidak Bisa Dihidupkan

6.Adanya ancaman, intimidasi hingga teror bahkan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar:

Beberapa perusahaan pinjaman ilegal biasanya menggunakan praktik penagihan yang tidak etis.

Seperti mengancam, mengintimidasi, atau melecehkan peminjam yang gagal membayar tepat waktu.

BACA JUGA:Harga Pertamax Lebih Mahal, Namun Apakah Lebih Irit Dibandingkan Pertalite?

7.Tidak mempunyai layanan pengaduan

 Perusahaan pinjaman ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan bagi para nasabahnya jika terjadi masalah dalam proses pinjaman atau penagihan.

8.Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: