Data di Pinjol Rawan Disalahgunakan, Ini Penyebab dan Cara Mengantisipasinya
Data di Pinjol Rawan Disalahgunakan, Ini Penyebab dan Cara Mengantisipasinya--
• Laporkan ke polisi melalui https://patrolisiber.id dan [email protected]
• Laporkan ke OJK di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen [email protected]
• Laporkan ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email [email protected], dan WhatsApp di nomor 08119224545
Kamu tidak perlu merasa takut jika mendapat tagihan di saat kamu enggak pernah melakukan pinjaman.
Pastikan juga data pinjaman online kamu terlindungi dengan baik, salah satu caranya dengan memastikan status pinjol yang kamu ikuti.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: