Tiba Di Kejati, RF Bantah Disebut Watimpres dan Bukan Pula Karyawan BUMN
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA. COM - RF wanita berusia 57 tahun yang diduga melakukan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Dana Bantuan Operasional Kesehatan 16 Puskesmas yang tengah disidik Kejari Kaur, tiba di Kejati Bengkulu Senin malam (4/9) sekitar 20.30 wib.
RF merupakan orang ke empat yang sudah diamankan oleh Kejati Bengkulu.
Dengan kondisi tangan diborgol, RF yang mengenakan rompi orange dan celana jeans itu langsung digiring masuk ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menjalani pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Orang Kaya Tapi Dapat Bansos, Kok Bisa? Ini Cara Melaporkannya, Identitas Pelapor Dirahasiakan
Hanya sekitar 15 menit berada di ruang pidsus, RF kembali keluar menuju mobil tahanan, untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Sambil berjalan menuju ruang Pidsus, RF yang dikonfirmasi membantah bahwa dirinya adalah Dewan Pertimbangan Presiden ( Watimpres). Ketika ditanyakan statusnya sebagai karyawan BUMN, RF hanya diam dan tak mau berkomentar.
"Saya bukan Watimpres, ga benar itu, itu hanya rekayasa dan kicauan tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap" Ujar RF.
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos? Ini Cara Daftar Bansos 2023 Secara Mandiri
Pasca di tangkap dan dibawa ke Kejati Bengkulu, belum banyak data secara rinci terkait penangkapan terhadap RF. Dewi Kemala Sari selalu penyidik Bidang Pidsus Kejati Bengkulu yang dikonfirmasi hanya menyatakan RF ditangkap di salah satu lokasi di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: