Riwayat Kredit Macet di SLIK OJK Hilang Setelah 5 Tahun, Benarkah? Cek Faktanya di sini
Riwayat Kredit Macet di SLIK OJK Hilang Setelah 5 Tahun, Benarkah? Cek Faktanya di sini--
Ternyata FAKTANYA tidak sama sekali, kecuali nasabah yang bersangkutan melunasi utangnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK Terbaik dan Cepat Cair
Jadi, walaupun pihak bank baru melakukan SLIK OJK sepuluh tahun kemudian, jika nasabah yang bersangkutan pernah melakukan penunggakan pembayaran cicilan, makanya akan tetap terdaftar di blacklist BI.
Tidak terdapat patokan pasti berapa lama biasanya terdaftar dalam blacklist BI, kecuali nasabah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya.
Maka dari itu satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan.
BACA JUGA:Di Pinjaman Online Resmi OJK Modalku, Bisa Pinjam Modal Usaha Sampai Rp2 Miliar, Catat Syaratnya
Setelah nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan langsung mendapatkan bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank.
Surat Keterangan Lunas (SKL) ini akan menjadi barang bukti yang dapat digunakan, untuk menunjukkan bahwa status tunggakan yang pernah terjadi di masa lampau sudah benar-benar lunas, dan nama Anda kembali bersih dari blacklist BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: