Namamu Diblacklist dari Bank? Yuk Cek Cara Menghapusnya, Biar Lebih Mudah Dapat Pinjaman
![Namamu Diblacklist dari Bank? Yuk Cek Cara Menghapusnya, Biar Lebih Mudah Dapat Pinjaman](https://rbtv.disway.id/upload/3494e46e2f0507aaaca46c849c99a48b.jpeg)
Namamu Diblacklist dari Bank? Yuk Cek Cara Menghapusnya, Biar Lebih Mudah Dapat Pinjaman--foto:rbtvdisway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Penolakan pengajuan pinjaman ke bank sangat sering dialami sebagian orang, hal ini terjadi karena ada dua alasan yaitu tidak memenuhi persyaratan administrasi dan masuk daftar hitam (blacklist).
Biasanya sebelum bank mengeluarkan keputusan pinjaman ditolak atau disetujui, mereka akan melakukan pengecekan riwayat atau skor kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terlebih dahulu.
BACA JUGA:Daftar Kampus Jurusan Geofisika Terbaik di Indonesia 2025
Dalam SLIK berisi informasi daftar pinjaman yang sedang atau pernah diambil, serta bagaimana proses pembayaran cicilan.
Sama halnya dengan rapor, kualitas pinjaman seseorang ditentukan oleh rekap data dalam SLIK tersebut. Kalu kualitas pinjaman di SLIK jelek apalagi berstatus blacking, maka sudah dipastikan pengajuan pinjaman Anda akan ditolak.
BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Simak Cara Membuka Tabungan Mandiri Secara Online, Pastikan Internet Lancar
Jika menjadi salah satu orang yang masuk daftar ini, jelas bisa menghambat akses ke produk dan layanan perbankan di masa depan.
Namun, jangan khawatir ada beberapa langkah mudah yang dapat Anda ambil untuk menghapus nama dari daftar blacklist.
Faktor yang membuat nama masuk ke daftar blaclist bank
BACA JUGA:Mahasiswi Korban Percobaan Rudapaksa Menangis, Pacarnya Ditahan Polisi
Sebelum mengetahui cara penghapusan, penting pahami dulu faktor apa saja yang menyebabkan nama kamu masuk ke dalam daftar hitam.
1. Sering telat membayar cicilan yang menyebabkan semakin menumpunya hutang.
2. Menunggak utang sampai beberapa bulan atau tidak bertanggung jawab.
3. Parahnya kamu memilih kabur agar terbebas tagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: