Iklan RBTV Dalam Berita

Bantah Lakukan Perintangan, Oknum Lawyer Klaim Dirinya Tak Bisa Dituntut Karena Jalankan Tugas

Bantah Lakukan Perintangan, Oknum Lawyer Klaim Dirinya Tak Bisa Dituntut Karena Jalankan Tugas

--

UL menyatakan dirinya tidak bisa dituntut secara Pidana maupun Perdata karena dalam situasi menjalankan tugasnya sebagai advokat berdasarkan pasal 16 Undang Undang Advokat. 

"Berdasarkan pasal 16 UU Advokat,  advokat tidak bisa dituntut pidana maupun perdata saat menjalankan tugas dan saya melaksanakan tugas saya" Ujar UL sembari berjalan menuju mobil tahanan.

 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana KUR Kerugian Negara Sekitar Rp 2 Miliar Diusut Jaksa

 

Kepada awak media, UL pun menegaskan dirinya belum mau membuka semua  apa yang sebenarnya terjadi sebelum dirinya didampingi oleh kuasa hukumnya.

 

UL pun menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi, terkhususnya perintangan dan akan bertanggung jawab secara profesional untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

 

Ketika disinggung soal proses penangkapan, UL mengaku dirinya dijemput saat sedang berada dirumahnya.

Sementara itu Danang Prasetyo Dwiharjo Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu menyampaikan UL sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca jalani pemeriksaan.

 

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK Terbaik dan Cepat Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: