Bantah Lakukan Perintangan, Oknum Lawyer Klaim Dirinya Tak Bisa Dituntut Karena Jalankan Tugas
--
Bagaimana peran dan keterlibatan UL ditegaskan Danang belum bisa diungkapkan secara detil untuk saat ini, namun UL ditegaskan Danang turut serta dalam melakukan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.
"Bagaimana detil dan peran UL ini nanti ya kita jelasin, yang pasti UL ini turut serta melakukan perintangan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka" Ujar Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Dalam perkara dugaan perintangan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu total sudah mengamankan lima orang dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BSS, RNS, AH, UL dan seorang wanita berinisial RF.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: