Iklan RBTV Dalam Berita

AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah

AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah

AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah--

Jika pinjol bernama sinarabadi, maka tulis saja nama tersebut di pesan WA. Nantinya bot akan coba mencari tahu informasi instansi pinjaman online tersebut. 

 

Jika hasil tidak ditemukan, maka Anda sebaiknya hindari karena aktivitas di dalamnya ilegal dan berbahaya.

 

Metode sebar data yang dilakukan pinjol dilakukan untuk mengancam nasabahnya. Jika nasabah tidak segera membayar pinjaman, maka pinjol akan terus mengancamnya sampai takut. 

 

Kondisi ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga harus ditindaklanjuti secara langsung.

 

Gunakan cara melaporkan pinjol yang sebar data ke jalur hukum. Dari peraturan KUHP Pasal 368, pinjol bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar. 

 

Selain itu, instansi terkait juga akan ditutup karena tidak memenuhi standar yang digunakan OJK.

 

Ketika membutuhkan dana cepat, Anda lebih disarankan untuk memakai layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. 

 

Selain aman, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang sangat kecil. Dengan memahami cara melaporkan pinjol yang sebar data, Anda bisa memberantas aktivitas pinjaman online ilegal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: