Iklan dempo dalam berita

Informasi Terbaru Dugaan Korupsi Asrama Haji, Kata Kasidik Pidsus Kejati Saksi Berpeluang Jadi Tersangka

Informasi Terbaru Dugaan Korupsi Asrama Haji, Kata Kasidik Pidsus Kejati Saksi Berpeluang Jadi Tersangka

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek revitalisasi asrama haji tahun 2020 terus didalami penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 

Untuk saat ini, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan, perkembangan perkara terhadap tersangka SU selaku Direktur Cabang PT.Bahana Krida Nusantara sudah dalam proses tahap 1. Artinya berkas perkara sudah diserahkan kepada Jaksa peneliti untuk dipelajari dalam waktu 10 hingga 12 hari kedepan. 

BACA JUGA:Tanpa Deposit Langsung Cair, Coba 8 Situs Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru

Kasidik pun menambahkan bahwa pihaknya sedang berkordinasi dengan jaksa penuntut umum, agar berkas perkara dalam waktu dekat bisa dilimpahkan, sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu bisa menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara SU ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Berkas asrama haji sudah tahap 1 itu, kami lagi kordinasi dengan penuntut umum agar segera rampung dan naik sidang" Ujar Kasidik.

 

Apakah dalam perkara ini hanya ada satu orang tersangka dan adakah bakal kemungkinan penambahan calon tersangka.

BACA JUGA:Segini Honor Komisioner KPID Bengkulu Sejak 2013, Diupayakan Naik antara Rp 10 Juta - Rp 11 Juta per Bulan

Danang menegaskan bila calon tersangka itu banyak, semua saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini pun berpeluang menjadi tersangka. Namun penyidik tidak bisa gegabah dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, karena itu butuh pendalaman untuk mencari mens rea nya. Danang pun menegaskan, SU Dirut Cabang PT. BKN ini juga awalnya berstatus saksi, tapi akhirnya naik menjadi tersangka.

 

"Calon tersangka ya banyak, kan awalnya semua berstatus saksi, tidak ujuk-ujuk jadi tersangka, tapi ya kita dalami dulu mens rea nya" Kata Danang selaku Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: