Capai Rp 69,6 Triliun, Kenaikan Transaksi Pinjol Disebut Terkait Judi Online, Benarkah?
Capai Rp 69,6 Triliun, Kenaikan Transaksi Pinjol Disebut Terkait Judi Online, Benarkah?--
“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” kata Agusman.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech pinjol yang memiliki TWP90 (ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo) di atas 5%, dan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. “Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuh Agusman. Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
“Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ucap Agusman.
Demikian informasinya. Semoga bermanfaat. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: