Iklan RBTV Dalam Berita

Umur Anda Sudah 17 tahun, Yuk Daftar PPS

Umur Anda Sudah 17 tahun, Yuk Daftar PPS

KPU Kepahiang membuka pendaftaran calon anggota PPS--

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (format/template dapat didownload pada siakba.kpu.go.id pada saat melakukan pendaftaran);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen (format/template dapat didownload pada siakba.kpu.go.id pada saat melakukan pendafataran) yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik; 

3. sehat secara rohani;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: