Iklan dempo dalam berita

Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan

Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan

Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. 

BACA JUGA:Penjabat Sekprov Bengkulu Dilantik, 3 Nama Usulan Masih Diproses

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary itu menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun 2024. “Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso di Komisi XI DPR RI. 

Single salary sebenarnya bukanlah barang baru. Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara. Mereka yakin skema itu bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Buat Pengajuan Paylater Ditolak

Single salary yang akan diberikan kepada para PNS ini juga mencakup sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. 

Dengan adanya sistem ini, PNS akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya. Sehingga seorang PNS dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda. 

BACA JUGA:12 Penyebab Pengajuan di Pinjaman Online Legal Selalu Ditolak, Mari Simak Apa Saja

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Pada sistem penggajian single salary golongan I, II, III, IV akan dihapus dan diganti dengan golongan baru yakni JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JF (Jabatan Fungsional), dan JA (Jabatan Administrasi).

JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V 

JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III 

JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I 

BACA JUGA:Waspada Ketika Mendapat Transfer Uang Tiba-tiba, Salah Satu Modus Jebakan Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: