Isi Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Penjelasan Tarif Listrik Terbaru 2023
Isi Token Rp 50 Ribu dan Penjelasan Tarif Listrik Terbaru 2023--
Sebelum tahu beragam harga listrik per kWh yang harus kamu bayarkan, kamu harus mengetahui apakah rumahmu termasuk golongan subsidi atau nonsubsidi.
Golongan tarif nonsubsidi harus membayar tagihan yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment.
13 golongan tarif nonsubsidi tersebut adalah:
- Rumah tangga terdiri dari 5 golongan: R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA sampai 5.000 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga)
BACA JUGA:5 Provinsi di Indonesia Ini Penduduknya Berumur Panjang, Gak Kalah dengan Wilayah Zona Biru
- Bisnis besar terdiri dari 2 golongan: B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA serta B-3/TM di atas 200 Kva
- Pemerintahan terdiri dari 3 golongan: P-1/TR 6.600 VA sampai 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik pemerintah)
- Industri besar terdiri dari 2 golongan: I-3/TM di atas 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA ke atas.
- Layanan khusus terdiri dari 1 golongan: 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus)
Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif listrik (tariff adjustment) pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023.
Pemerintah mempertahankan tarif tersebut demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
“Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III-2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam siaran pers.
BACA JUGA:6 Cara dan Tempat Jual Uang Kuno dengan Harga Mahal, Bisa Cuan Puluhan Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: