Daftar Tarif Listrik Per KWH Terbaru Bulan November 2024 Khusus Pelanggan Non-Subsidi

Tarif listrik terbaru November 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar tarif listrik per KWH terbaru bulan November 2024, khusus pelanggan non-subsidi. Pada bulan November 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia akan melakukan penyesuaian tarif listrik.
Ini adalah langkah penting yang dilakukan setiap tiga bulan, sebagai bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
BACA JUGA:Detik-detik Mobil Mitsubishi Xpander Terbang ke Teras Masjid Jelang Shalat Jumat
Regulasi ini mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), yang merupakan perusahaan listrik negara di Indonesia.
Penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk mencerminkan perubahan kondisi ekonomi yang terjadi, baik di dalam negeri maupun global.
Penyesuaian tarif listrik yang akan diberlakukan mulai 1 November 2024 akan berlaku untuk periode konsumsi dari Oktober hingga Desember 2024.
Langkah ini sangat penting mengingat faktor-faktor yang memengaruhi tarif listrik, termasuk nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
BACA JUGA:Program BRI Peduli Pendidikan, Mulai Beasiswa, Pembangunan Sekolah dan Fasilitas Pendidikan
Semua faktor ini berkontribusi terhadap biaya produksi listrik yang pada akhirnya akan dirasakan oleh konsumen.
Penting untuk memahami bahwa perubahan tarif listrik tidak sembarangan. Sesuai dengan regulasi yang ada, perubahan tarif baru akan dilakukan jika terdapat perubahan yang signifikan dalam realisasi parameter ekonomi makro yang telah disebutkan di atas.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk menjaga kestabilan tarif listrik agar tetap sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
Salah satu istilah penting dalam konteks tarif listrik adalah kWh, yang merupakan singkatan dari kilowatt-hour atau kilowatt jam. KWh digunakan sebagai satuan untuk mengukur penggunaan energi listrik.
BACA JUGA:BRI Beri Bantuan Mesin Antrean ke Lapas Perempuan Martapura Kalsel untuk Peningkatan Layanan
Penghitungan kWh dilakukan dengan mengalikan daya listrik yang digunakan dalam kilowatt (kW) dengan durasi penggunaan dalam jam.
Misalnya, jika sebuah alat listrik dengan daya 1 kW digunakan selama 3 jam, maka konsumsi listriknya adalah 3 kWh. Semakin tinggi angka kWh yang terdaftar, semakin besar pula biaya yang harus dibayar oleh konsumen.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai pengukuran dan perhitungan kWh sangat penting bagi konsumen agar dapat mengelola penggunaan listrik mereka dengan lebih efisien.
BACA JUGA:Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana
Dilansir dari laman resmi cnbcindonesia.com berikut ini daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang akan berlaku mulai 1 November 2024:
1. Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR (Daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3 (Tegangan Menengah) (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3 (Tegangan Menengah) (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4 (Tegangan Tinggi) (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2 (Tegangan Menengah) (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3 (TR untuk penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh.
BACA JUGA:Penampakan Sosok Teguh dan Modus yang Digunakan untuk Menjerat Wanita
Tarif yang ditetapkan untuk setiap golongan pelanggan bervariasi, tergantung pada daya yang digunakan. Golongan R-1, yang merupakan golongan untuk pelanggan rumah tangga, memiliki tarif yang lebih tinggi untuk daya yang lebih besar.
Di sisi lain, pelanggan dengan daya lebih tinggi, seperti golongan industri dan bisnis, akan memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan kebutuhan daya mereka. Dengan adanya variasi tarif ini, diharapkan setiap golongan pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan listrik mereka dengan anggaran yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: