Berakhir Draw, Pemkab Seluma Sarankan Cakades Suban Gugat Panitia Pilkades di PTUN
Terkait hasil Pilkades, Pemkab Seluma mempersilakan pihak tertentu untuk ajukan gugatan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Peliknya permasalahan Pilkades Suban Kecamatan Semidang Alas yang berakhir draw, membuat Pemkab Seluma berhati-hati dalam menentukan keputusan.
Terlebih setelah salah seorang calon kades (Cakades) Suban, nomor urut 1 atas nama Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk melakukan penghitungan ulang surat suara sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Seluma menggelar rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, dan melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Seluma dan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Seluma, pada Jumat siang (15/9) sekitar pukul 14.00 wib.
Hal ini dilakukan Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, lantaran tak mau ambil risiko dan belajar dari pengalaman sebelumnya yang kalah di PTUN.
BACA JUGA:Penjabat Sekprov Bengkulu Nandar Munadi, Kadis PMD Isi Kursi Asisten II
Kemudian, dari hasil rapat tersebut Hadianto juga menegaskan dalam proses tahapan pelaksanaan Pilkades Suban tidak ada masalah, dan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Namun apabila ada salah satu calon yang merasa dirugikan, maka dipersilakan yang besangkutan untuk melakukan gugatan terhadap panitia pilkades ke PTUN sesuai aturan yang berlaku.
"Iya, kita belajar dari pengalaman sebelumnya, dari hasil rapat tadi kita sarankan calon Kades Nomor urut 1 Bani Asri, untuk menggugat panitia Pilkades ke PTUN," ujar Hadianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: